Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons terhadap keputusan pemerintah yang memperbolehkan sekolah tatap muka di zona kuning penularan virus corona (Covid-19).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, pembelajaran sekolah tatap muka di zona kuning sangat berisiko penularan Covid-19 pada anak-anak.
"KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemi, apalagi IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak yang terinfeksi covid-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya," jelas Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan, jika melihat pada data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 akan ada 249 kabupaten kota yang akan diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka. Hal ini menurut Retno, berpotensi membuat penularan semakin tinggi.
"Anak juga berpotensi menularkan covid-19 ke nenek atau kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus," ucap Retno.
Belum lagi jika terjadi kasus penularan di satu sekolah. Sementara untuk pengetesan hanya dilakukan jika orang tersebut sudah terbukti atau menunjukkan gejala Covid-19.
"Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes," katanya.
Untuk diketahui, Kemendikbud telah resmi mengizinkan sekolah tatap muka di zona kuning Covid-19. Sebelumnya sekolah tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau.
Sementara sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi terkait penularan virus corona.
"Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Nadiem menekankan, pembukaan sekolah hanya dibuka untuk jenjang SMA/SMK, SMP dan SD. Sementara untuk jenjang PAUD masih diwajibkan untuk melakukan PJJ.
(mln/sfr)