Polrestabes Surabaya membawa terduga pelaku pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke hadapan publik saat konferensi pers pada Sabtu (8/8).
Eks mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kini resmi memakai baju tahanan Polrestabes Surabaya berwarna oranye. Wajahnya juga tertutup masker dan face shield.
Tak ada sepatah kata pun uang diucapkannya. Ia hanya nampak diam dan melihat ke sekelilingnya. Sesekali ia juga memandang ke arah kamera milik wartawan yang berkumpul di Mapolrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kasus Gilang sudah mulai diselidiki oleh pihaknya sejak 31 Juli. Enam hari kemudian Gilang diamankan di rumahnya Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, 6 Agustus.
"Berdasarkan laporan polisi per anggal 31 Juli 2020 kita melakukan penyidikan. Dalam waktu enam hari kemudian jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya didukung Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap GA di tempat tinggalnya, pada Kamis 6 Agustus," kata Isir, Sabtu (8/8).
Keesokan harinya, oleh petugas, Gilang lalu diterbangkan menuju Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi korban dan sejumlah ahli.
"Lima saksi kita mintai keterangan dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, bahasa, ITE, dan ahli Kominfo sudah kita mintai keterangan," ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni handphone, kain bermotif jarik, tali rafia, tali pramuka dan beberapa lakban.
"Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil disita berkenaan dengan alat di rumah dan tempat kos, ada handphone, kartu nomor telepon, tali rafia, lakban, kain jarik," ujarnya.
Gilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Gilang diduga melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman, ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Isir.
(frd/bmw)