Hari Pertama Penindakan Ganjil-genap, 493 Kendaraan Ditilang

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 17:36 WIB
Sebanyak 493 kendaraan pada hari pertama penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, Senin (10/8).
Penindakan terhadap pengendara pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta, Senin (10/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 493 kendaraan pada hari pertama penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, Senin (10/8).

"Total 493 penindakan pelanggar ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 343 penilangan secara manual dan 150 penilangan dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap para pelanggar tersebut, polisi memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sejak Senin (3/8) lalu, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan. Aturan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat pada 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sistem ganjil genap tersebut merupakan bagian dari kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster virus corona perkantoran.

Klaster perkantoran merupakan penyumbang tambahan positif corona di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir atau selama PSBB Transisi.

Sejauh ini, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Namun, kata Syafrin, tak menutup kemungkinan aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER