Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor pelanggar sistem ganjil genap di DKI Jakarta mulai diterapkan pada hari ini, Senin (10/8). Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem itu.
Sistem ganjil genap sebelumnya sempat ditiadakan sejak 16 Maret untuk menekan penyebaran virus corona. Namun dalam perjalanannya, ganjil genap mulai berlaku lagi sejak Senin (3/8) lalu.
Sejak Senin hingga Jumat (7/8), polisi kemudian melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan kembali sistem itu dan belum melakukan penindakan tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan tersebut, merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster virus corona perkantoran.
Klaster perkantoran diketahui merupakan penyumbang tambahan positif corona di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir atau selama PSBB Transisi.
Syafrin mengatakan kebijakan rem darurat tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Syafrin menegaskan pemberlakuan ganjil genap itu hanya diberlakukan kepada kendaraan roda empat. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kebijakan itu akan diterapkan jika mobilitas warga ibu kota terus meningkat, terutama di masa pandemi virus corona (covid-19).
"Jika tidak ada perubahan (penurunan mobilitas warga), maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," kata dia.
Berikut rincian 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.