Kasus Surat Jalan Djoktjan, Pengacara Keberatan Anita Ditahan

thr | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 20:43 WIB
Tim kuasa hukum Anita Kolopaking keberatan kliennya ditahan karena selama ini kooperatif dalam pemeriksaan kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Polisi menahan Anita Kolopaking setelah ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma keberatan dengan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Menurut Andi, penahanan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Andi mengaku keberatan terhadap tiga alasan yang diberikan polisi terhadap penahanan Anita usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kepada Djoko Tjandra.

"Yang kami sayangkan di sini adalah keputusan Bareskrim untuk melakukan penahanan. Di berita kan kita dengar Pol Awi (Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Awi Setyono), alasan penahanan itu ada tiga," kata Andi kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Senin (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip pernyataan Awi, Andi menyebut, tiga alasan penahanan Anita, yakni agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Menurut Andi, tiga alasan yang dipakai polisi untuk menahan Anita itu terkesan dipaksakan. Dia menilai, kliennya tidak mungkin melarikan diri sebagaimana pada alasan pertama. Apalagi Anita saat ini telah dicegah melalui Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan.

Pun demikian tidak mengulangi perbuatan, menurut Andi, tidak mungkin dilakukan Anita karena Djoko Tjandra sendiri sudah ditangkap dan ditahan.

"Ketiga terkait barang bukti. Seluruh barang bukti, sudah Bareskrim disita. Mau surat, bahkan HP sudah disita Bareskrim," kata Andi.

"Jadi berdasarkan poin yang disampaikan Brigjen Awi, alasan penahanan itu tidak beralasan. Jadi kesannya seperti ditahan untuk memuaskan publik aja," ucap dia.

Selain itu, ujar Andi, Anita juga telah koperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim. Kliennya sudah mengikuti semua prosedur terkait proses pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama, kata Andi, Anita saat itu telah mengajukan surat izin yang sah. Kala itu, Anita tidak hadir karena memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menelaah laporan kliennya.

"Jadi, tidak ada sama sekali resistensi, dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu. Dalam pemeriksaan juga dari awal sampe sekarang itu sangat kooperatif, 17 jam diperiksa, dari 10.30 sampai jam 3 subuh itu kita kooperatif," kata dia.

Diketahui Anita sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka, sekaligus mengajukan keberatan terhadap masa tahanan selama 20 hari.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita, RM Tito Hananta Kusuma menyebut gugatan kliennya rampung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8) lalu. Pihak Anita menilai, penahanan tersebut tak seharusnya diterima, sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya.

"Kami tim penasehat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini. Dan ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata Tito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (9/8).

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER