Mahfud Pastikan Bintang Jasa untuk Fadli-Fahri Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 01:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan siapapun politikus yang pernah menjadi ketua atau wakil ketua lembaga negara berhak menerima penghargaan.
Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemberian bintang kehormatan kepada duo politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai peraturan yang berlaku.

Keduanya, kata Mahfud, pernah menjabat sebagai ketua atau wakil ketua lembaga negara. Fadli dan Fahri memang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019. Saat menjabat keduanya kerap kali menyampaikan kritik yang cukup 'pedas' kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, @Mohmahfudmd, Senin (10/8).

Pemberian bintang kehormatan, kata Mahfud, juga pernah diberikan ke orang-orang yang saat ini tengah terjerat persoalan hukum. Misalnya Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik dan beberapa orang lainnya telah mendapat bintang kehormatan lantaran dianggap berjasa atas jabatan yang pernah diembannya.

Mereka semua kata Mahfud mendapat bintang kehormatan itu sebelum tersangkut permasalahan hukum.

"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," kata Mahfud.

Dalam cuitannya itu, Mahfud juga merinci tak hanya Fadli dan Fahri yang akan mendapat anugerah bintang kehormatan tersebut. Ada beberapa nama lain yang menurut dia akan ikut mendapat tanda bintang jasa itu.

Bintang jasa kata Mahfud juga diberikan kepada tenaga medis yang gugur saat berjuang melawan pandemi Covid-19.

"Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dan lain-lain. Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dan lain-lain. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya," kata dia.

(tst/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER