Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa mantan Kepala Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra hari ini, Selasa (11/8).
"Selanjutnya, Selasa 11 Agustus, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJPU dan satu orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi daring, Senin (11/8).
Pemeriksaan kembali terhadap Prasetijo itu, katanya, dilakukan sebelum polisi melakukan gelar perkara, pada Rabu (12/8), untuk menentukan tersangka baru dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (10/8), kata Awi, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua dari lima saksi baru sebagai lanjutan dari proses pemeriksaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Proses pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Polda Kalimantan Barat yang menjadi domisili kelima saksi tersebut. Selain memeriksa lima saksi, menurut Awi, kedatangan tim ke lokasi juga untuk memenuhi berkas administrasi untuk proses penyitaan dan persiapan penyidikan.
"Karena ada yang melaksanakan kegiatan di sana dan membuat surat panggilan lima orang saksi dan membuat surat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan penyidikan lainnya," kata Awi.
Polisi hingga kini baru menetapkan dua tersangka terkait surat jalan palsu yang dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada Djoko Tjandra. Mereka masing-masing Prasetijo Utomo, dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraini alias Anita Kolopaking.
Anita sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/8) di Bareskrim. Dalam pemeriksaan selama 17 jam itu, Anita disebut menerima total 55 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi surat jalan palsu Djoko.
(thr/arh)