Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyerangan Midodareni

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 20:42 WIB
Kepolisian menangkap dan menetapkan lima tersangka penyerangan kegiatan Midodareni yang digelar keluarga almarhum Assegaf bin Jufri di Solo
Ilustrasi penyerangan. (iStockphoto/tzahiV).
Solo, CNN Indonesia --

Tim Gabungan Polresta Solo, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyerangan kegiatan Midodareni yang digelar oleh keluarga almarhum Assegaf bin Jufri di Solo.

Penangkapan dilakukan setelah tenggat waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri tidak direspons oleh pelaku. Usai melakukan penengkapan dan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Kita akan terus buru pelakunya, dan kita mendapat back up dari Mabes Polri untuk mengejar pelaku. Tidak ada ruang untuk kelompok intoleran di Jawa Tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Luthfi di Mapolresta Solo, Selasa (11/8) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BD, ML, RN, MM, dan MS. Dari kelima tersangka ini, polisi mendapatkan nama dan identitas pelaku lain yang kini tengah dalam pengejaran.

"Jumlahnya dimungkinkan akan bertambah karena kami sudah mengantongi identitas pelaku-pelaku lain," tambah Luthfi.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.

Sebelumnya pada Sabtu (8/8) malam terjadi aksi penyerangan dan pengeroyokan oleh sejumlah orang di kediaman Habib Umar Assegaf di Jalan Cempaka Nomor 81 Pasar Kliwon Solo, yang tengah menggelar acara Midodareni Pernikahan.

Kelompok penyerangan mencurigai bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan aliran keagamaan Syiah. Dalam peristiwa ini, massa sempat menganiaya dan mengeroyok tiga orang kerabat Habib Umar.

(dmr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER