Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan skor rata-rata 49 persen kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang semester I tahun 2020 dalam program koordinasi pencegahan korupsi.
Dengan skor tersebut KPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enam hal strategis terkait monitoring dan evaluasi (monev) program koordinasi pencegahan korupsi.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengungkapkan Pemprov DKI masih perlu membenahi aspek tata kelola pemerintahan dengan fokus pada tujuh area intervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK merekomendasikan 6 hal strategis kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan," ujar Aida dalam pesan tertulis, Rabu (12/8) malam.
Rekomendasi pertama adalah terkait integrasi data. KPK, lanjut Aida, menyarankan agar seluruh data milik Pemprov DKI Jakarta seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, data sosial hingga Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi.
Sedangkan rekomendasi kedua adalah terkait perluasan sistem perizinan pajak. Aida berujar implementasi sistem ini pada pajak pribadi perorangan dan badan usaha melalui sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Objek Pajak (NOP) untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ketiga, evaluasi regulasi," lanjut Aida.
Aida mengatakan Anies perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak atau peraturan lain yang bertentangan dengan asas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya.
Hal tersebut diperlukan guna menghindari kecurangan atau konflik kepentingan yang menyertai aturan tersebut.
"Termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain yang mengatur hal yang sama," imbuhnya.
Rekomendasi keempat mengenai realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemprov DKI diminta agar berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan PBJ terkait Covid-19.
Pemprov DKI, tutur Aida, juga perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta penertiban aset bersengketa dan aset yang tumpang tindih. Hal itu sebagaimana termaktub dalam poin rekomendasi kelima.
"Dan keenam optimalisasi pendapatan di tengah wabah Covid-19," ujar Aida.
Ia bilang Pemprov DKI harus melakukan optimalisasi pajak daerah. Upaya tersebut, terang Aida, dapat dicapai melalui sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan pihak terkait lainnya.
"Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya," tandasnya.
Aida mengungkapkan detail capaian Pemprov DKI untuk semester I tahun ini. Yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD 80,8 persen; Pengadaan Barang dan Jasa 34,6 persen; dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 69,3 persen.
Kemudian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 47,8 persen; Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 39,0 persen; Optimalisasi Penerimaan Daerah 50,5 persen; dan Manajemen Aset Daerah 33,7 persen.
(ryn/wis)