Tommy Soeharto Akan Gugat SK Yasonna soal Berkarya Muchdi Pr

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 14:14 WIB
Ketum Partai Berkarya Tommy Soeharto juga keberatan namanya dicatut jadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.
Ketum Partai Berkarya Tommy Soeharto tidak mengakui kepengurusan Muchdi Pr seperti yang tertera dalam SK Kemenkumham (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto keberatan namanya dicatut menjadi Ketua Dewan Pembina di bawah kepengurusan pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). Dia juga tidak mengakui SK Menkumham Yasonna Laoly tentang kepengurusan Muchdi Pr dan akan menggugat SK tersebut.

Keberatan itu dituangkan Tommy dalam surat yang ia teken di atas materai Rp6.000 yang salinannya diterima CNNIndonesia.com dari Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Jumat (14/8).

"Saya amat keberatan nama saya digunakan, dicantumkan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya tanpa seizin maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020," kata Tommy dalam suratnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy pun menyatakan menolak serta tidak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang diadakan pada 11 hingga 12 Juli 2020 di Jakarta.

Menurutnya, panitia penyelenggara dan peserta Munaslub tersebut ilegal, tidak sesuai, serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Lebih lanjut, putra mantan Presiden Soeharto itu menyatakan bahwa kepengurusan Partai Berkarya tetap sesuai dengan SK Nomor MHH-04.AH.11.01 yang diterbitkan Kemenkumham pada 25 April 2018.

Sementara itu, Sekjen Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya tidak mau tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi.

"Kami sudah ajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU, Bawaslu, Ombudsman, bahkan juga ke Presiden Joko Widodo," kata Priyo.

Priyo mengaku pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian pelaporan pidana dan perdata ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, sengketa kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika kubu Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang menggelar munaslub. Hasilnya, Muchdi Pr menjadi Ketua Umum, Tommy Soeharto menjadi Ketua Dewan Pembina.

Selang beberapa hari kemudian, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mendapat SK Kemenkumham kepengurusan yang baru. Sekjen Badaruddin Andi Picunang mengklaim tidak mendapat bantuan pemerintah untuk mendapat SK tersebut.

"Kami melengkapi itu misalnya anggaran dasar perubahan yang dinotariskan, susunan pengurus yang dinotariskan, kemudian anggota absen yang hadir sesuai dengan permintaan 2/3 dari yang meminta Munaslub, kemudian yang hadir 50+1 yang meminta itu hadir semua," kata Badar dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada Rabu (5/8).

"Jadi, tidak ada celah bagi Kemenkumham untuk tidak menetapkan [hasil] Munaslub ini," imbuhnya.

Muchdi Pr mengkudeta pucuk pimpinan Partai Berkarya setelah berhasil menggelar Munaslub dan memperoleh SK Kemenkumham bernomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER