Ridwan Kamil Teken Pergub Pedoman Risiko Covid-19

CNN Indonesia
Senin, 17 Agu 2020 04:29 WIB
Pemerintah kabupaten/kota akan menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan posititf Covid-19 per kecamatan yang divalidasi setiap dua minggu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Pergub tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ilustrasi (CNNIndonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut bertujuan agar masing-masing pemerintah daerah setempat membuat laporan zona risiko dan masa AKB berjalan optimal. Dalam Pergub tersebut, tertuang 14 indikator yang menentukan risiko kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.

Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah hal dari tiga aspek itu meliputi jumlah kasus terkonfirmasi, kasus probable, meninggal dunia dari kasus terkonfirmasi, meninggal dunia dari kasus probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, sampai angka kematian per 100.000.

"Setiap indikator kesehatan masyarakat diberikan penilaian dan pembobotan. Seperti kita ketahui ada empat zona risiko, yakni risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau oranye, risiko rendah atau kuning, dan tidak terdampak atau hijau," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (16/8).

Daud memastikan penilaian zona risiko kabupaten/kota tetap dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional secara berkala setiap minggu.

Sementara, pemerintah kabupaten/kota hanya menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi Covid-19 per kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.

"Dengan zona risiko ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini," ujarnya.

Daud menyebut daerah berstatus zona merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

Begitu juga dengan daerah yang berada di zona oranye Covid-19. Pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik turut dilakukan dengan ketat.

Untuk daerah berstatus zona kuning, industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.

Sedangkan daerah berstatus zona hijau dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga industri, aktivitas bisnis, dan kegiatan keagamaan.

"Perlu kami tekankan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bukan kembali ke kehidupan normal. Selama vaksin dan obat belum ada, protokol kesehatan harus diterapkan dalam semua kegiatan. Pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun," kata Daud.

Hingga kemarin, Jabar masuk lima besar provinsi dengan jumlah kumulatif kasus positif terbanyak. Tercatat kasus positif Covid-19 di Jabar mencapai 8.512 orang. Dari jumlah itu, 4.627 orang sembuh dan 235 orang meninggal dunia.

(hyg/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER