Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkait sengkarut kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan pemeriksaan terhadap Asep sebagai saksi dilakukan hari ini sesuai dengan rencana pemeriksaan oleh penyidik sejak pekan lalu.
"Ya, akan diperiksa hari ini. Pukul 10.00 WIB," kata Sambo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam perkara ini nama Asep mencuat usai dirinya membantu Djoko Tjandra yang masih berstatus sebagai buronan untuk menerbitkan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Pengurusan dokumen resmi negara itu terjadi pada 8 Juni 2020.
Diketahui, e-KTP menjadi syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Djoko Tjandra. Polemik makin menjadi ketika pengurusan e-KTP Djoko Tjandra selesai dalam waktu cepat.
Asep sendiri telah membantah tuduhan bahwa dirinya memberi pelayanan khusus kepada Djoko Tjandra saat mengurus e-KTP.
Saat menerima Djoko Tjandra beserta tiga orang lainnya di Kantor Lurah, Asep mengaku tak tahu menahu soal status buron Djoko Tjandra. Ia pada saat itu beranggapan bahwa Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menonaktifkan Asep Subahan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies, Minggu (12/7).
Berdasarkan laporan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi menyebut bahwa lurah telah berperan aktif dan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP.
(mjo/osc)