Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur atau Aviation Security dan Satgaspam TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster bernilai Rp3,8 miliar.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo mengatakan bibit lobster itu rencananya akan dibawa menuju Bandar Udara Hang Nadim, Batam, menggunakan pesawat Lion Air JT-971.
"Kejadian itu bermula saat pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB, Senin (17/8) kemarin," kata Heru, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru melanjutkan, pelaku yang membawa koper berwarna silver kemudian melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB.
Namun, tim aviation security ternyata mendapati citra x-ray yang mencurigakan pada isi koper, sehingga dilakukan pemeriksaan secara manual sesuai prosedur.
"Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam koper tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar.
Heru mengatakan pihaknya memang memperketat pengawasan dan pengamanan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara, bersama stakeholder terkait BIKPMI Surabaya I dan TNI AL.
Penggagalan ini, ujar dia, merupakan yang kedua kali selama Tahun 2020. Sebelumnya, pada Juli, tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster.
"Hal itu agar tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara. Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara," tegas Heru.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan mengatakan bahwa pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi, Jatim.
Pria itu, kata Sarwan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Surabaya I, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, untuk benih lobster yang telah disita dan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL). Benih-benih tersebut akan dilepasliarkan, di daerah konservasi.
"Selanjutnya dilakukan pelepasliaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo," kata Sarwan.