64 Kepsek SMP di Riau Mundur Massal, Resah Diusik Dana BOS

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 20:16 WIB
Dua siswa berbincang dengan rekannya saat berlangsungnya Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/Mts di SMP 9 Denpasar, Bali, Senin (4/5). UN tingkat SMP/MTs 2014/2015 di Bali yang diikuti 65.526 siswa SMP/Mts, 887 siswa Paket B dan 45 siswa SMP LB, dilaksanakan dengan aturan yang sangat ketat untuk menghindari kecurangan. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/15. Sebanyak 64 kepala sekolah SMPN di Riau mundur karena tak nyaman kelola dana BOS. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 64 kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Daripada kami tidak nyaman mengelola dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa saja," kata Harti. seorang kepala SMP yang mengundurkan diri saat dihubungi, Kamis (16/7) dikutip Antara.

Harti mengatakan tidak ada rincian secara spesifik meskipun terdapat petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sejauh ini, kami membelanjakan dana BOS sesuai dengan juknis. Bahkan, kami memiliki hubungan yang baik dengan pihak inspektorat. Jadi kalau kami ada kesalahan dalam penulisan laporan mereka sampaikan dan kemudian diperbaiki," ujarnya.

Akan tetapi, Harti menyebut ada oknum yang datang ke sekolah dan mengancam kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS. Hal itu membuat para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan selalu merasa was-was.

Daripada harus bekerja dengan perasaan tidak nyaman dan takut, Harti memilih mengundurkan diri dan menjadi guru biasa.

Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena diganggu oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut.

"Tapi, jika terjadi penyalahgunaan dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Permendikbud mengenai juknis Dana BOS.

(Antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER