Polisi Tangkap Lagi 2 Tersangka Kasus Midodareni di Solo

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2020 14:48 WIB
Polisi kembali menangkap dua tersangka lain kasus penyerangan terhadap acara midodareni di Solo.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim gabungan dari Polres Kota Surakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap lagi dua orang anggota kelompok intoleran yang terlibat aksi kekerasan di acara midodareni di Kampung Metodranan, Solo, Jawa Tengah.

"Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di kantornya, Kamis (20/8) dikutip dari Antara.

Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku intoleran yang ditangkap totalnya 12 orang. Delapan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang itu. Lima berkas tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah, antara lain Karanganyar, Yogyakarta, dan Klaten. Di kota terakhir ini, pelarian keduanya berakhir di tangan polisi.

Dalam masa pelariannya, Kapolres menyebut mereka sempat memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas. Kedua pelaku tersebut saat ini ditahan di Mapolreta Surakarta. 

Kapolres mengatakan kedua pelaku kelompok intoleran yang baru ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 160 dan atau Pasal 335 KUHP.

Menurut Kapolres, kedua pelaku tersebut mengaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP), ikut menghasut, mengajak pelaku lainnya melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan perusakan barang.

Dari kedua pelaku tersebut, penyidik mendapatkan nama-nama baru yang diidentifikasi terlibat dalam aksi kekerasan itu.

"Kami menegaskan pilihannya ada dua; pelaku menyerahkan diri atau kami tangkap di mana tempat persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Ade.

Polisi terkait kasus aksi penganiayaan oleh kelompok intoleran di Solo, sebelumnya telah memeriksa enam tersangka yakni inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, dan S. Enam tersangka diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER