IDI dkk Tuding Terawan Salahgunakan Wewenang Terkait KKI

CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2020 14:39 WIB
IDI dkk menilai Menkes Terawan menyalahgunakan wewenang dan bicara tak sesuai fakta terkait pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Ketua IDI Daeng Faqin membantah Menkes Terawan terkait usulan anggota KKI. (Foto: CNN Indonesia/ Nurika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalahgunakan wewenang terkait penetapan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024 tanpa berdialog dengan pihak asosiasi.

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam proses pemilihan anggota KKI, sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang," ujar Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar dalam konferensi pers daring, Senin (24/8).

Konferensi pers ini dilakukan diikuti oleh IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Ugan.

Ugan sendiri menegaskan apa yang telah dilakukan oleh Menkes Terawan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 29 Pasal 14 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, usulan nama anggota KKI seharusnya diberikan oleh Organisasi Profesi dan Asosiasi, bukan atas usulan Kemenkes.

"Organisasi profesi dan Asosiasi ini dengan memberikan penafsiran atas pasal 17 UU No.30/2014 yang mengatakan bahwa, Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang," tutur dia.

Infografis Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga MedisFoto: CNNIndonesia/Fajrian

"Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama, disebutkan pula, Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang-undang," lanjutnya.

Diketahui, 17 anggota KKI periode 2020-2025 telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8). IDI memprotes keanggotaannya karena dinilai tak mewakili asosiasi profesi kedokteran seperti yang disyaratkan dalam UU Praktik Kedokteran.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtranto, lewat Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, menjelaskan pemilihan nama calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi tidak memenuhi syarat.

Langkah tersebut diambil sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Kemenkes juga mengklaim telah beberapa kali meminta usulan nama calon anggota KKI kepada setiap unsur asosiasi profesi kedokteran sejak Februari 2019.

Namun, usulan nama tersebut tidak memenuhi persyaratan. Sementara Menkes Terawan harus mengusulkan nama calon anggota KKI dua bulan sebelum masa keanggotaan berakhir. Masa Kerja Keanggotaan KKI 2014-2019 sendiri telah habis pada Mei 2019.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) melakukan pertemuan tertutup di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pertemuan tersebut digelar untuk koordinasi terkait program kerja pemerintah di bidang kesehatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.Hubungan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) sempat renggang usai pemecetan dirinya dari anggota IDI karena polemik pengobatan dengan metode 'cuci otak' di RSPAD. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

"Hingga masa bakti keanggotaan KKI Periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan belum memenuhi persyaratan. Sehingga keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 diusulkan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden agar keanggotaan KKI pada masa bhakti KKI tersebut dilakukan perpanjangan," kata Widyawati, melalui keterangan tertulis.

Namun, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih membantah hal itu. Pihaknya telah memberikan usulan nama tersebut dan dipastikan telah memenuhi persyaratan.

"Organisasi Profesi dan Asosiasi telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Daeng dalam konferensi pers yang sama.

Kemudian, dari nama yang diusulkan oleh asosiasi, ada beberapa kandidat yang mengundurkan diri sebab tidak ingin melepas status ASN. Maka dari itu, IDI dan asosiasi mengusulkan nama pengganti.

Lebih lanjut, Daeng mengatakan akan mencoba berdialog dengan DPR terkait masalah usulan anggota KKI yang tidak sesuai aturan perundang-undangan itu. Selain itu, pihaknya akan mencoba jalan melalui musyawarah, bahkan hingga proses hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Contoh langkah itu kami ke PTUN, atau kami RDP dengan DPR, kalau ini ditanggapi oleh Kementerian atau presiden, kami bersyukur, tidak perlu konflik ini berkepanjangan," ujarnya.

Menkes Terawan maupun pihak Kemenkes sendiri belum menanggapi perihal tudingan IDI kali ini. Widyawati belum menanggapi upaya konfrimasi CNNIndonesia.com hingga berita ini ditulis.

(mel/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER