Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Presiden Joko Widodo menunda pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang sedianya dilakukan hari ini, Rabu (19/8) di Istana Negara.
Pelantikan itu tertuang dalam Surat Presiden RI Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI. Namun IDI menyebut nama-nama calon KKI periode 2020-2025 tidak sesuai dengan rekomendasi IDI dan asosiasi profesi dokter lain kepada Kementerian Kesehatan.
Atas dasar perbedaan nama dalam usulan calon KKI tersebut, IDI bersama sejumlah asosiasi kedokteran lain di Indonesia melayangkan surat kepada Jokowi untuk menunda pelantikan KKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi lain yang turut dalam surat penundaan pelantikan KKI antara lain Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosisasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)
"IDI dan 6 asosiasi dokter lainnya sudah memberikan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan untuk calon KKI, tapi di SK Presiden tersebut bukan wakil dari organisasi," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Peraturan Presiden, pengangkatan KKI harus mewakili organisasi profesi dan asosiasi dokter.
Mekanisme pemilihan KKI dimulai dari usulan yang diajukan oleh asosiasi profesi dokter ke Kementerian Kesehatan. Nantinya, Menteri Kesehatan yang akan meneruskan usulan tersebut pada presiden.
"Setelah kami berikan nama ke Kementerian Kesehatan, kemudian diteruskan ke presiden," kata Slamet.
Mekanisme itu diakui Slamet sudah dijalankan. Hanya saja, nama-nama yang berada dalam SK Presiden tersebut berbeda dengan usulan nama yang diberikan oleh asosiasi.
"Kami mohon perkenan Bapak Presiden untuk dapat memberikan jawaban atas usulan Asosiasi dan Organisasi Profesi yang telah mengusulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mohon mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Anggota KKI," ujar Slamet.
(mln/wis)