Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah berkas surat terkait dengan Gedung Utama Kejaksaan Agung sebagai bangunan di kawasan cagar budaya ikut hangus terbakar dalam insiden kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin sebagai respons atas pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan bahwa gedung Kejagung masih dalam proses untuk dimasukkan sebagai cagar budaya.
"Ini kan surat-suratnya terbakar kemarin, tapi pada dasarnya gedung ini sudah 58 tahun didirikan," kata Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jakarta, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan sejumlah berkas-berkas administrasi itu tersimpan di Gedung Utama yang terbakar. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan penanganan lanjutan gedung tersebut.
Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait dengan penyebab kebakaran hebat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono secara terpisah mengonfirmasi bahwa saat ini gedung utama Kejaksaan Agung masuk dalam kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan pada 1975.
![]() |
Meski demikian, gedung itu belum tercantum sebagai cagar budaya di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya. Karena termasuk dalam kawasan cagar budaya, renovasi gedung harus tetap mengikuti ketentuan yang ada.
"Jadi ada dua, bedakan antara sudah ditetapkan ada Keputusan Gubernur sebagai cagar budaya, tapi ada juga yang namanya kawasan cagar budaya," kata Hari.
Hingga saat ini, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli bangunan serta Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan langkah penanganan gedung tersebut apakah akan direnovasi atau dibangun kembali.
"Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk ahli struktur bangunan. Apakah nanti bangunan itu masih layak untuk direnovasi, atau ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama," pungkas dia.
Selama hampir 21 jam kobaran api melalap gedung Kejaksaan Agung RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8).
Dugaan awal, api berasal dari lantai enam gedung utama kantor korps Adhyaksa itu. Api kemudian membesar dan menjalar ke bagian lantai empat dan lima.
Akibatnya, Gedung yang ditempati oleh sejumlah bagian di kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran pun kini menjadi hangus.
Di gedung itu juga terdapat kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Kini, kedua pucuk pimpinan Kejaksaan Agung itu harus berkantor sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan mulai Senin (24/8).
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pasti kebakaran itu terjadi. Badan Reserse Kriminal dan Kejaksaan membuka penyelidikan untuk mencari tahu asal dari kobaran api membara di gedung tersebut.
(mjo/gil)