Mantan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, Mundardjito mengatakan pihaknya belum pernah mengkaji permohonan Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Saya ragu kalau itu sudah cagar budaya, kami sebagai TACB belum melakukan (pengkajian) di situ," kata Mundardjito saat dihubungi, Senin (24/8).
Mundardjito menjabat sebagai Ketua TACB selama 2017 sampai 2020. Masa bakti TACB kemudian selesai pada Juli 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode itu, Mundardjito menyebut TACB DKI tak pernah mendapat permintaan mengkaji Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk menjadi salah satu cagar budaya di Ibu Kota.
Menurutnya, sebuah benda, bangunan, maupun kawasan yang ingin dijadikan sebagai cagar budaya harus ditentukan oleh TACB. Nantinya, TACB mengkaji setiap aspek bangunan atau kawasan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Mundardjito menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 5 UU tersebut dijelaskan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut di antaranya; berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Bisa aja orang ngomong (gedung) tua cagar budaya, belum tentu. Harus ada rekomendasi, kajian. Setiap yang mau kita lakukan cagar budaya, diteliti dulu, dikaji," jelas Mundardjito.
"Bukan umur atau tua saja, ada bentuknya, nilai pentingnya apa dari sejarah, pemanfaatannya bagaimana. Itu dikaji dulu 3-4 kali, baru kita rekomendasikan (menjadi cagar budaya)," katanya menambahkan.
Meskipun demikian, Mundardjito menyebut Gedung Utama Kejagung yang terbakar itu berada di kawasan cagar budaya. Ada tiga kawasan cagar budaya, Kota Tua, Menteng, dan Kebayoran.
"Gedung Kejaksaan berada dalam Kawasan Kebayoran. Sedangkan Gedung Kejaksaan menurut saya belum jadi cagar budaya," ujarnya.
Kawasan Kebayoran ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Gedung Utama Kejagung disebut sebagai cagar budaya usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus hingga Minggu 23 Agustus lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan gedung utama yang terbakar merupakan salah satu cagar budaya sehingga penanganan pascakebakaran menggunakan standar perawatan cagar budaya.
"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari.
Namun, Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan Gedung Utama Kejagung belum tercantum sebagai cagar budaya di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
Setio menyebut gedung tersebut berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975. Menurutnya, gedung itu juga masuk dalam kriteria dan sedang proses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Meskipun demikian, kata Setio, renovasi Gedung Utama Kejagung itu diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya di Jakarta meskipun masih dalam proses.
(dmi/fra)