Sengkarut Klaim Gedung Kejagung sebagai Cagar Budaya

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2020 09:08 WIB
Kejaksaan Agung mengklaim gedung yang terbakar adalah cagar budaya, namun pernyataan itu dibantah Kemendikbud dan Pemprov DKI Jakarta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan gedung yang terbakar termasuk cagar budaya, namun hal itu dibantah sejumlah pihak termasuk Kemendikbud dan Pemprov DKI Jakarta (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan salah satu cagar budaya. Namun, pernyataannya itu dibantah sejumlah pihak.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar bukan bangunan cagar budaya.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan, Fitra Adatak memastikan tak pernah ada berkas pendaftaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi cagar budaya yang diajukan oleh pihak manapun. Termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdaftar pun belum. Biasanya kan terdaftar dulu. Nanti kita nilai, dari situ ada tim ahli yang mendiskusikan, mengkaji baru ditetapkan," kata Fitra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/8).

Fitra mengatakan, penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya perlu didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dalam kasus Kejaksaan Agung, pihak yang tepat mengajukan adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya, Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak termasuk di antaranya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyebut, Kejaksaan Agung berada di kawasan Kebayoran Baru yang merupakan kawasan cagar budaya. Akan tetapi, gedung Kejagung sendiri tidak termasuk cagar budaya.

"Gedung Kejaksaan berada dalam Kawasan Kebayoran. Sedangkan Gedung Kejaksaan menurut saya belum jadi cagar budaya," kata Mundardjito.

Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran. Sejauh ini masih proses pemadaman. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diklaim termasuk cagar budaya (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Ia juga meragukan klaim yang menyebut bahwa gedung yang terbakar Sabtu hingga Minggu kemarin merupakan salah satu cagar budaya. Menurut dia, TACB belum pernah mengkaji permohonan Gedung Utama Kejagung untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Diketahui, Mundardjito menjabat sebagai Ketua TACB dari 2017 sampai 2020. Masa bakti TACB kemudian selesai pada Juli 2020 lalu.

Selama periode itu, Mundardjito menyebut TACB DKI tak pernah mendapat permintaan mengkaji Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk menjadi salah satu cagar budaya di Ibu Kota.

Menurutnya, sebuah benda, bangunan, maupun kawasan yang ingin dijadikan sebagai cagar budaya harus ditentukan oleh TACB. Nantinya, TACB mengkaji setiap aspek bangunan atau kawasan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Mundardjito menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 5 UU tersebut dijelaskan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria.

Kriteria tersebut di antaranya; berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Bisa aja orang ngomong (gedung) tua cagar budaya, belum tentu. Harus ada rekomendasi, kajian. Setiap yang mau kita lakukan cagar budaya, diteliti dulu, dikaji," jelas Mundardjito.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan gedung Kejaksaan Agung juga belum termasuk cagar budaya, melainkan masih dalam proses.

Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pada wartawan. Jakarta, Jumat, 15 November 2019.Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar termasuk cagar budaya lantaran telah berusia 58 tahun (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Meski masih berproses, penetapan Gedung Kejaksaan sebagai cagar budaya telah memenuhi sejumlah prasyarat. Dia berharap renovasi Gedung Utama Kejaksaan diiringi dengan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Novriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Dokumen Cagar Budaya Terbakar

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah berkas surat terkait dengan Gedung Utama Kejaksaan Agung sebagai bangunan di kawasan cagar budaya ikut hangus terbakar dalam insiden kebakaran kemarin.

"Ini kan surat-suratnya terbakar kemarin, tapi pada dasarnya gedung ini sudah 58 tahun didirikan," kata Burhanuddin, Senin (24/8).

Burhanuddin mengatakan, sejumlah berkas administrasi itu tersimpan di Gedung Utama yang terbakar. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah setempat terkait penanganan lanjutan gedung tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono secara terpisah juga mengklaim Gedung Utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan tahun 1975.

"Jadi ada dua, bedakan antara sudah ditetapkan ada Keputusan Gubernur sebagai cagar budaya, tapi ada juga yang namanya kawasan cagar budaya," kata Hari.

Hingga saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli bangunan serta Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan langkah penanganan gedung tersebut apakah akan direnovasi atau dibangun kembali.

"Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk ahli struktur bangunan. Apakah nanti bangunan itu masih layak untuk direnovasi, atau ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama," pungkas dia.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER