Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah merampungkan pemeriksaan sidang etik dugaan gaya hidup mewah. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menghabiskan waktu sekitar dua jam.
Kepada awak media, Firli enggan mengungkapkan mengenai materi pemeriksaannya. Ia irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.
"Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sidang diadili oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua majelis, serta Albertina Ho dan Syamsuddin Haris sebagai anggota.
Dalam persidangan ia memohon agar Firli melepas jabatannya sebagai Ketua KPK apabila laporan yang dilayangkannya berupa gaya hidup mewah dinyatakan terbukti.
"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain," kata Boyamin kepada wartawan.
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan dari Dewan Pengawas KPK mengenai sidang etik Firli.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sidang etik dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja terhadap putusan nantinya akan disampaikan secara terbuka.
Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja.