Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan telah melakukan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dana insentif tenaga kesehatan sebesar Rp56 miliar itu sudah disetorkan ke Dinas Kesehatan sebagai instansi terkait. Nantinya, Dinkes yang akan mentransfer ke para tenaga medis.
"Hari ini Dinkes transfer ke masing-masing tenaga kesehatan. Teknisnya ada di Dinkes," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edi, Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menyerahkan dana tersebut ke Dinkes pada Senin (24/8). Kendati demikian, Edi mengaku tidak mengetahui jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima insentif tersebut.
"Yang tahu jumlah tenaga kesehatan Dinkes," ujar Edi.
Kementerian Kesehatan juga telah membayarkan insentif tenaga kesehatan yang menangani virus corona sebesar Rp1,27 Triliun sampai dengan Senin (24/8).
Pemerintah pusat diketahui menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, dan sebesar Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan.
Selain itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir menyatakan pemerintah juga sudah membayarkan santunan sebesar Rp22,8 miliar kepada ahli waris tenaga kesehatan yang meninggal dalam menangani virus corona.
"Santunan kematian Rp22,8 miliar telah diberikan kepada 70 orang, tentu kita tidak berharap ada kasus kematian," ujar Kadir, Senin (24/8).
(dmi/ain)