Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan menambahkan masker dalam bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak virus corona (Covid-19) selanjutnya.
"Dalam penyaluran bansos disertai dengan kampanye protokol pencegahan covid dan penggunaan masker. Pada saat pemberian bansos diupayakan adanya pemberian masker," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (25/8).
Muhadjir mengatakan penggunaan masker merupakan hal paling esensial dalam protokol pencegahan penularan virus corona. Ia menyadari masih banyak masyarakat yang menganggap enteng penggunaan masker saat beraktivitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berkaitan dengan masker, Muhadjir juga meminta penyaluran bansos lewat berbagai skema, baik yang dilakukan Kementerian Sosial dan Kemendes PDTT tepat sasaran serta sesuai dengan target waktu.
Skema bansos yang ada misalnya, bantuan program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan khusus sembako Jabodetabek, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan teranyar bantuan tambahan beras.
"Berbagai skema bantuan selesai disalurkan paling lambat November 2020, kecuali BST tetap ada bantuan di bulan Desember, guna stimulus di akhir tahun," ujarnya.
![]() Infografis Tahapan Riset Vaksin Corona Buatan RI |
Untuk progress BLT-DD, kata Muhadjir, terdapat 550 Desa yang masih kekurangan anggaran sebesar Rp53 miliar untuk menyelesaikan penyaluran BLT-DD hingga Desember 2020.
Agar tidak merusak struktur anggaran Dana Desa Muhadjir mengatakan, 550 desa tersebut dapat menerima bantuan melalui BST dari Kemensos.
"Agar seluruh BLT DD tetap salur hingga Desember 2020, sebanyak 550 desa tersebut dapat menerima bantuan melalui BST dari Kemensos," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulangkali meminta masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Jokowi bahkan mengeluarkan Instruksi Presiden Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres yang diteken pada Selasa 4 Agustus lalu itu turut mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, Jokowi juga meminta TNI dan Polri membantu dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
(tst/fra)