Tak Pakai Masker di Bali Bakal Didenda Rp100 ribu

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 15:36 WIB
Pemprov Bali memutuskan untuk menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang tidak memakai masker guna menekan laju penularan virus corona.
Ilustrasi razia masker di tengah pandemi virus corona (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Bali akan mendenda Rp100 ribu warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ketentuan sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020.

"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, mengutip Antara, Rabu (26/8).

Menurut Koster, tidak ada hal yang baru Pergub 46 tahun 2020. Dia mengatakan pergub tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Akan tetapi kini ada penambahan sanksi berupa denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.

Dalam pergub itu diatur bahwa perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum ang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan juga akan dipublikasikan di media massa. Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang pun akan diterbitkan.

"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai 'Awig-awig' atau 'Pararem Desa Adat' atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucap Koster.

Sanksi denda warga tak menggunakan masker dan bagi perusahaan tersebut tidak langsung berlaku. Akan ada sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan mulai dari hari ini, Rabu (26/8). Setelah itu, Satpol PP bersinergi dengan TNI, Polri, dan Satgas Gotong Royong akan langsung menindak pelanggar protokol kesehatan dengan bayar di tempat.

"Peraturan Gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tentu kita berharap makin tertib," ucapnya.

Koster menambahkan, dalam pergub juga diatur pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata.

Pemerintah daerah membuat aturan di tingkat wilayah di masa pandemi ini. Aturan terutama terkait dengan adaptasi kebiasaan baru di mana penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan diwajibkan.

Aturan ini disertai dengan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker seperti yang diberlakukan di Provinsi Bali ini.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER