Aliran Dana Djoktjan, Kejagung Usut Jaksa Pinangki Beli BMW

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 08:59 WIB
Kejagung melakukan pengusutan pembelian mobil mewah BMW oleh Jaksa Piangki Sirna Malasari yang berasal dari aliran dana Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah BMW.

Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8).

"(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra saat ini masih berstatus buronan.

"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.

"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.

Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8) lalu.

Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER