Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing terkait dengan sejumlah laporan PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
Setidaknya, kata dia, ada tiga laporan polisi yang dibuat PT SML. Beberapa diantaranya dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus pencurian satu unit Chain Saw milik PT SML, diketahui Effendi Buhing adalah pihak yang memerintahkan aksi kriminal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).
Hendra menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menjelaskan bahwa dua orang karyawan PT SML yang sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa tiba-tiba didatangi oleh empat orang pelaku yang membawa Mandau dan ikat kepala merah.
Diketahui, pengenaan ikat kepala merah biasanya digunakan untuk menandakan persiapan perang di wilayah tersebut.
"Riswan dkk merampas satu unit chain saw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," kata dia.
Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Effendy akan dijerat dengan pasal turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55, 56 KUHPidana.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Effendi juga merupakan otak dari insiden pembakaran pos pantau api milik PT SML yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu. Meski tidak terlibat secara langsung, namun polisi mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapat keterangan saksi terkait insiden tersebut.
"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," jelas dia lagi.
Setelah ditangkap, polisi pun masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Effendi. Hingga saat ini, kata Hendra, Effendi tidak bersikap kooperatif kepada penyidik. Dalam hal ini tidak mengakui serangkaian perbuatannya dan memilih untuk diam. Oleh sebab itu penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Effendi.
"Kan ada hak jawab lewat pengacara, jadi pengacara sedang kami panggil," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan menyatakan kasus Effendi terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Koalisi menyebut sejauh ini sudah beberapa kali terjadi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.
"Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan," kata Koalisi.
(mjo/osc)