Penganiaya Petugas Pemakaman Covid-19 Palangka Raya Ditangkap

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 12:36 WIB
Polisi menyatakan empat orang terduga yang menganiaya petugas pemakamam pasien dengan protokol Covid-19 itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP.
Polresta Palangka Raya menangkap 4 orang terduga pelaku penganiayaan petugas yang memakamkan pasien dengan protokol Covid-19. Ilustrasi (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Palangka Raya menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan beberapa petugas pemulasaran Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya yang memakamkan jenazah menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mereka berempat diduga menganiaya sejumlah petugas medis, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut, Palangka Raya.

"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas Covid-19," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (21/7), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaladri menduga persoalan tersebut terjadi karena kurang komunikasi pihak keluarga Hartini Sari Dewi yang meninggal dunia dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya.

Selain itu, kata Jaladri, keluarga pasien itu disinyalir marah karena pemakaman tak dilakukan sesuai dengan agamanya.

"Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini, pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar Covid-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya, makanya marah," katanya.

Lebih lanjut, Jaladri menyatakan hasil tes swab Hartini Sari Dewi belum diketahui. Sementara itu, kata dia, keluarga pasien tak mempermasalahkan jenazah Sari Dewi yang dilakukan dengan protokol pasien Covid-19.

"Mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman Covid-19 karena sudah dibungkus level satu, hanya pemakaman saja," ujarnya.

Jaladri menyebut empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas medis itu terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi. Pemakaman standar protokol Covid-19 dilakukan enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan APD.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyerahkan kasus dugaan penganiayaan petugas pemulasaran dari Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya kepihak polisi.

"Proses lebih lanjut dilaporkan ke pihak kepolisian karena sudah masuk ke pidana atau penganiayaan," kata Emi.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya itu menyayangkan kejadian pemukulan terhadap anggota MDMC yang juga tergabung di unit respon cepat (URC) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

Emi mengungkapkan pelaku pemukulan merupakan anggota keluarga pasien yang berobat di RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya. Ia mengaku akan memperketat pengawalan para petugas pemulasaran

"Biasanya setiap proses pemulasaran dikawal anggota TNI dan Polri. Namun hari ini karena tim terbagi, hari ini tim tidak ada pengawalan," katanya.

Ketua MDMC Kota Palangka Raya, Aprie Husin Rahu mengatakan kejadian bermula saat dirinya dan tim selesai memasukkan peti jenazah ke liang lahat dan mulai melakukan penimbunan.

Tiba-tiba, kata Aprie, ada anggota keluarga pasien yang menyatakan tidak terima keluarganya dimakamkan menggunakan protokol Covid-19.

(antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER