Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak menahan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, usai ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka atas laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Kabupaten Lamandau atas sejumlah aksi kriminal yang dilaporkan ke polisi.
Polisi menyatakan ada tiga laporan polisi yang dibuat PT SML atas Buhing. Beberapa di antaranya dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.
"Untuk tersangka EB (Effendi Buhing) tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk kooperatif," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan Effendi telah bersedia untuk hadir menjalani serangkaian pemeriksaan ketika dipanggil penyidik nantinya. Dalam hal ini, pemeriksaan itu akan terkait sejumlah kasus yang diduga didalangi Effendi tersebut.
Dia pun menjelaskan pihaknya juga telah menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka lain dalam kasus perampasan alat pemotong kayu milik PT SML.
"(Ditangguhkan) Karena kami tinggal menunggu hasil tahap satu dari Jaksa," ujar Hendra.
Sebagai informasi, dukungan untuk pembebasan Effendi Buhing meluas ketika informasi mengenai penangkapannya beredar.
Salah satunya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan Effendi telah dibungkam lantaran mengupayakan pembelaan hak masyarakat adat selama ini.
Oleh sebab itu, dia berkesimpulan hak-hak tersebut selama ini belum dilindungi secara maksimal oleh pemerintah.
"Penjemputan paksa Effendi tidak dibenarkan. Siapa saja berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh menerima perlakuan semena-mena," kata Usman dalam keterangan resmi, Kamis (27/8).
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan interaksi secara aktif dengan masyarakat adat sehingga langkah-langkah yang diambil nantinya dapat melindungi kelompok tersebut dari segala bentuk perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dialog dan pengakuan akan hak masyarakat adat atas tanah juga menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak dan kesejahteraan mereka." ujar dia.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi menyatakan dua karyawan PT SML yang sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa tiba-tiba didatangi empat pelaku yang membawa Mandau dan ikat kepala merah.
Untuk diketahui, pengenaan ikat kepala merah biasanya digunakan untuk menandakan persiapan perang di wilayah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra.
Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Effendy akan dijerat dengan pasal turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55, 56 KUHPidana.
Setelah ditelusuri lebih jauh, polisi menyatakan Effendi juga merupakan otak dari insiden pembakaran pos pantau api milik PT SML yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu. Meski tidak terlibat secara langsung, namun polisi mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapat keterangan saksi terkait insiden tersebut.
"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," jelas Hendra lagi.
Setelah ditangkap, polisi pun masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Effendi. Hingga saat ini, kata Hendra, Effendi tidak bersikap kooperatif kepada penyidik. Dalam hal ini tidak mengakui serangkaian perbuatannya dan memilih untuk diam. Oleh sebab itu penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Effendi.
Sebelumnya, penangkapan Effendi menimbulkan kehebohan, terutama setelah prosesnya viral di media sosial. Effendi terlihat dibawa paksa petugas polisi ke sebuah mobil, dan terlihat sejumlah personel polisi bersenjata laras panjang melakukan penjagaan.