Kronologi Perkara Ketua Adat Kalteng Versi Perusahaan Sawit

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 12:35 WIB
PT Sawit Mandiri Lestari membantah penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan bentuk kriminalisasi.
Ilustrasi perkebunan sawit di Pulau Kalimantan (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno menjelaskan kronologi perseteruan perusahaannya dengan ketua komunitas adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing yang kini telah ditangkap kepolisian setempat. Dia membantah ada kriminalisasi.

Menurut Wendy, kasus antara perusahaan sawit PT. SML dengan Effendi Buhing terjadi sejak 8 Oktober 2018 silam. Kala itu, Effendi disebut meminta uang sebanyak Rp5 miliar saat menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kab. Lamandau, Kalteng menuntut hasil garapan lahan hutan adat oleh PT. SML.

Padahal dalam perizinan, ujar Wendy, tidak terdapat hutan adat seperti yang diklaim Effendi Buhing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam perizinan PT. SML tidak terdapat hutan adat seperti yang diklaim oleh Effendi Buhing cs," ujar Wendy dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).

Sekitar setahun usai aksi demonstrasi itu, pada 3 Desember 2019, Wendy menyebut Effendi juga berada di balik kasus perampasan alat gergaji mesin dan kendaraan milik karyawan PT. SML oleh seorang bernama Radius. Para pelaku perampasan juga meminta tebusan berupa uang.

Meski permintaan itu tidak dipenuhi, PT. SML belakangan melaporkan kasus itu ke Polres Lamandau dan Polsek Delang. Namun menurut Wendy, laporan itu tak mendapat tindak lanjut dari kepolisian.

Kemudian, pada awal Februari awal tahun lalu, Wendy juga menyebut Effendi Buhing menjadi otak di balik pemasangan portal di area garapan PT. SML. Kepala Desa Batu Tambun kemudian melaporkan kejadian itu dan menyebut Effendi telah mengganggu dan memprovokasi lewat sebuah video.

Pada 10 Maret, tiga operator exavator atas nama Supri, Budianto, dan Midun disebut menerima ancaman oleh sekelompok orang di areal garapan PT. SML. Belakangan, Wendy mengatakan ancaman itu dilakukan oleh orang-orang Effendi, termasuk Radius.

Menurut Wendy, para pekerjanya itu mendapat ancaman oleh 10 orang yang diketuai Radius dengan meletakkan senjata di atas leher mereka.

"Korban merasa terintimidasi dan mengakibatkan trauma atas kejadian pengancaman tersebut," terang Wendy.

Kemudian, pada 24 Juni, Effendi disebut Wendy juga menjadi otak di balik perampasan satu unit alat kerja jenis gergaji mesin oleh Radius. Dalam kejadian itu, Wendy mengatakan pelaku terdiri dari 20 orang dan telah dilaporkan ke Polda Kalteng.

Sejumlah gangguan dan intimidasi itu puncaknya terjadi pada akhir Juli lalu. Kala itu, kata Wendy, pos pantau milik perusahaan di salah satu areal izin PT. SML dibakar.

Dalam rilisnya, Wendy tidak menyebut Effendy sebagai pelaku pembakaran. Namun, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalteng dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 4 Agustus lalu.

"Kronologi ini kami buat berdasarkan kejadian yang dilakukan Effendi Buhing Cs dan oleh Tim Manajemen PT. SML telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Wendy dalam rilis yang diterbitkan pada 6 Agustus itu.

Effendi saat ini telah ditangkap pihak kepolisian dari Polda Kalteng. Effendi ditangkap atas sejumlah laporan yang dibuat PT. SML, di antaranya dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER