Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung punya inisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra ke pihaknya.
Nawawi mengaku enggan bicara secara langsung terkait pengambilalihan penanganan kasus tersebut. Namun, ia berharap ada inisiatif dari institusi terkait, dalam hal ini Kejagung untuk menyerahkannya.
"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya," ujar Nawawi saat dihubungi, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nawawi, pengambilalihan penanganan kasus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan .
Dalam Pasal 10A disebutkan, 'KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan'.
"Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ucap Nawawi.
Nawawi mengaku, sejak awal dirinya meyakini bahwa penanganan kasus korupsi atau tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya diserahkan ke KPK. Sebab, kasus-kasus seperti itulah yang menurut Nawawi menjadi domain KPK.
Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan Agung, Barita Simanjuntak, bahwa pihaknya mendorong penanganan terhadap Jaksa Pinangki diserahkan ke KPK.
Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk menimbulkan rasa kepercayaan hukum terhadap aparat penegak hukum. Sebab, hingga saat ini, KPK menjadi lembaga yang tidak terseret dalam pusaran kasus tersebut.
"Siapa sekarang penegak hukum independen di luar kejaksaan untuk kasus pidana khusus, ada Polri. Tapi kan tidak mungkin, juga ada keterlibatan. Yang tidak terkait ke kasus itu kan KPK," ujar Barita kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/8).
"Artinya sekeras apapun yang dilakukan Kejaksaan, kalau tidak dipercaya publik mau seperti apa. Kan ini keyakinan ini yang penting, dijaga itu," kata dia lagi.
Diketahui, Jaksa Pinangki saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi oleh terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Rabu (12/8) lalu.
Ia diduga menerima janji hadiah senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra saat buron di Malaysia November 2019 lalu. Janji hadiah itu akan akan diberikan ke Pinangki untuk pengurusan fatwa ke MA dan sidang Peninjauan Kembali (PK). Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(thr/osc)