Sepeda Masuk Tol, Pemprov DKI Tunggu Izin Kementerian PUPR

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 09:46 WIB
Rencananya, sepeda jenis road bike boleh masuk Jalan Tol Dalam Kota setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Rencana Pemprov DKI Jakarta membolehkan pesepeda masuk Jalan Tol Dalam Kota masih menunggu izin Kementerian PUPR (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana Pemprov DKI Jakarta membolehkan sepeda jenis road bike masuk jalan tol masih menunggu izin dari Kementerian PUPR. Pemprov DKI Jakarta berharap rencana itu lekas terlaksana.

"Belum (ada jawaban dari Kementerian PUPR), masih dikaji," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Syafrin mengaku Pemprov DKI sudah mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait usulan sepeda masuk tol, di antaranya Dirjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro, dan pihak lainnya pada 18 Agustus. Ia mengklaim pihak-pihak tersebut mendukung usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya seluruhnya mendukung untuk ini bisa terselenggara. Ini semacam road bike event, jadi nanti seminggu sekali dan peluang dalam regulasi memungkinkan, namun untuk penyelenggara tetap menunggu izin Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," ujarnya.

Dari hasil kajian sementara Dinas Perhubungan, Syarfrin mengatakan lalu lintas kendaraan di jalan tol pada Minggu pagi tergolong sepi. Syafrin juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait usulan ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membolehkan pengguna sepeda road bike masuk jalan Tol Dalam Kota pada Minggu pagi. Jalur untuk pesepeda terbentang sekitar 10-12 kilometer dari ruas Kebon Nanas sampai arah Tanjung Priok.

Rencananya, pesepeda boleh masuk jalan tol setiap Minggu pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

"Jalanya ditutup dari arah Tanjung Priok ditutup satu sisi baratnya ditutup, kemudian akan dilalukan rekayasa lalin terkait dengan pergerakan kendaraan di jalan tol dan akan ada cone pembatas di lajur itu. Jadi tidak keluar ke jalan arteri," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo.

"Jadi jalan ditutup di sisi Barat dari arah Selatan ke Utara ditutup, jadi arus kendaraan dari Cawang tidak boleh melintas ke arah Priok, tapi diluruskan ke Tol Dalam Kota (arah) Grogol- Tomang," kata Syafrin menambahkan.

Akan tetapi, rencana Pemprov DKI Jakarta itu menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa pihak menilai usulan itu melanggar aturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas menyampaikan surat izin kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengenai rencana tersebut.

"Gubernur bersurat ke Menteri PUPR agar tidak menyalahi aturan UU atau PP, tentu pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari menteri," kata dia.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER