Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat, Heriansyah menjadi pihak pelapor dalam laporan terhadap mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Muannas Alaidid yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pelapor menyebut kliennya merupakan mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung.
"Heriansyah aktif di HTI selama 7 tahun," kata Muannas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resminya Heriansyah menyebut laporan ia buat karena Ismail masih menganggap dirinya sebagai juru bicara HTI, organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila.
"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia" kata dia.
Dalam laporan tersebut, Heriansyah turut menyertakan Gus Yasin dan Gus Makmun Rosyid sebagai saksi.
Sementara Muannas menuturkan Ismail diduga telah melanggar Pasal Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ismail, lanjutnya, terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sebab, disampaikan Muannas, Ismail masih mengaku sebagai juru bicara HTI. Padahal, HTI telah dibubarkan oleh Kemenkumham dan dikuatkan dengan kasasi di Mahkamah Agung.
"Juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dengan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" ucap Muannas.
Ismail juga dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ismail.
Laporan dari Heriansyah tersebut teregister dengan nomor laporan LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.
"Ya LPnya sudah ada, pelapornya inisial H tadi siang melapor," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (28/8).
Ismail sendiri enggan berkomentar soal pelaporan terhadapnya. Dia mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Saya perlu mengetahui dulu agar bisa bicara dengan jelas," kata Ismail kepada CNNIndonesia.com.
Dia pun menolak menjawab apakah masih berstatus sebagai juru bicara HTI atau tidak. Selain itu, Ismail juga tidak menjawab ihwal status pelapornya, Heriansyah, yang disebut Muannas sebagai mantan anggota HTI.
(dis/wis)