Komnas PA: Jangan Buat Polemik Kerangka Istilah 'Anjay'

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2020 17:18 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan penggunaan kata 'anjay' berpotensi dipidana jika untuk merendahkan martabat orang lain.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta pubik tak meributkan pernyataannya terkait kata 'anjay'. (CNN Indonesia/Utami Diah Kusumawati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta publik tak meributkan penggunaan kata 'anjay' berpotensi pidana. Arist mengatakan pihaknya tengah berupaya mengurangi kekerasan verbal dengan mengingatkan potensi pidananya.

Menurutnya, penggunaan kata 'anjay' berpotensi dipidana jika untuk merendahkan martabat orang lain.

"Jadi ini jangan dipolemikkan dalam kerangka istilah 'anjay'. Kalau itu mengandung unsur menanamkan ujaran kebencian, sekali lagi itu tidak ada toleransi, sekalipun (dengan) Komnas PA banyak tidak setuju," kata Arist melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Arist mengakui kata 'anjay' memiliki banyak makna dengan beragam sudut pandang. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mempermasalahkan jika 'anjay' diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman.

Namun, jika penggunaan kata 'anjay' di lingkungan anak dan orang dewasa, kemudian ditujukan sebagai bahan olok dan perundungan kepada anak, menurutnya, hal tersebut jelas sebagai suatu tindakan yang dapat dibawa ke jalur hukum.

Arist juga merasa khawatir penggunaan kata 'anjay' tak jarang disampaikan para anak kepada orang tuanya masing-masing.  

"Kalau 'anjay' itu kata baru yang tidak ada istilah dengan anjing, maka itu adalah hak ekspresi masyarakat. Tetapi dia bermakna untuk memuji, kagum, salut terhadap idolanya," ujarnya.

Arist menegaskan langkah pihaknya ini tak lain tak bukan hanya sebagai bentuk upaya mengurangi tingkat kekerasan dan perundungan di lingkungan anak. Ia pun berharap publik dapat memaknai maksud dari gagasannya secara lebih terbuka.

"Jadi itu bukan pendapat hukum dari Komnas PA, tapi itu perintah UU yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tingkah laku atau verba atau istilah 'anjay' yang dapat merendahkan martabat orang, maka itu masuk dalam pemenuhan unsur kekerasan," katanya.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (29/8) lalu, Arist menyampaikan permintaan agar penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Menurutnya, kata tersebut dinilai berpotensi pidana.

"Ini [kata 'anjay'] adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Arist.

Pernyataan Arist langsung mendapat respons masyarakat luas. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai wacana memproses hukum penggunaan kata 'anjay' berpotensi over kriminalisasi alias pemidanaan berlebih.

"Untuk hal-hal yang belum jelas apakah itu merupakan tindak kekerasan verbal maka sebaiknya jangan sedikit-sedikit dinilai bisa dibawa ke ranah pidana. Nanti hukum pidana kita benar-benar menjadi over-kriminalisasi," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (30/8) kemarin.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pernyataan Komnas PA penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan berpotensi pidana, harus dikaji secara mendalam. Menurutnya, pernyataan Komnas PA soal kata 'anjay' itu merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER