KPAI Luruskan Beda dengan Komnas PA soal #AnjayKPAI

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2020 13:09 WIB
Tagar #AnjayKPAI tengah trending terkait wacana pemidanaan pengucap 'anjay'. Wacana pemidanaan dikeluarkan oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan berbeda dengan Komnas PA. (CNNIndonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluruskan bahwa mereka berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA). Karena itu KPAI meminta usulan pemidanaan kata 'anjay' tidak disangkut pautkan dengan pihaknya karena tidak pernah mengusulkan wacana tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial Twitter tagar #AnjayKPAI. Warganet menilai, pihak yang mengusulkan wacana itu berlebihan.

Namun tudingan via tagar tersebut nampaknya salah sasaran karena membawa-bawa nama KPAI buka, Komnas PA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA. Perlu ditegaskan, pernyataan viral itu dibuat Komnas PA bukan KPAI," cuit akun @KPAI_official, Senin (31/8).

Masih dalam penjelasannya, KPAI menyebut pihaknya merupakan lembaga negara yang didirikan atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI bukan LSM ataupun lembaga non pemerintah seperti Komnas PA.

Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Kata tersebut dinilai berpotensi pidana.

"Ini (kata 'anjay') adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8).

Arist menjelaskan bahwa makna kata 'anjay' bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka 'anjay' tak mengandung unsur bullying.

(dmi/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER