Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap dua media online, yakni Tempo.co dan Tirto.id terkait laporan peretasan situs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua perwakilan media bakal dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai pelapor.
"Memang kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan rencana hari Rabu besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan, nantinya penyidik juga bakal memanggil saksi yang diajukan oleh pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada," ucap Yusri.
Media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) lalu.
Laporan dari Tirto.id teregistrasi dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ. Sedangkan laporan Tempo.co diterima dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.
Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa menyampaikan pihaknya mengalami peretasan berupa deface website yakni perubahan tampilan pada halaman depan.
"Yang paling parah adalah kami deface itu yang halaman depannya diganti, meskipun dalam perjalan kami menemukan satu berita yang juga hilang, tapi kita belum bisa membuktikan itu," kata Setri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8).
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro menyampaikan dalam peretasan yang dialami pihaknya juga terjadi penghapusan terhadap tujuh artikel berita.
"Kami ke Polda melaporkan kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," ucap Sapto.
(dis/osc)