Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Direktur Utama Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan laporan itu dibuat lantaran ada sebanyak 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur sejak tahun 2015.
Belum ada tanggapan dari Sardjono Johny Tjitrokusumo dan manajemen Transjakarta terkait laporan serikat pekerja. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," kata Tigor di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).
Tigor mengungkapkan total upah lembur yang mesti dibayarkan kepada 13 karyawan adalah sebesar Rp287 juta.
Dikatakan Tigor, 13 karyawan tersebut pernah memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun, justru satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.
Menurut Tigor, Transjakarta diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Transjakarta juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, ada upaya dari pihak perusahaan menghalangi kegiatan dari serikat pekerja.
"Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jadi dua hal itu yang kami laporkan," tutur Tigor.
Dalam laporan itu, kata Tigor, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinkaer Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, serta surat skorsing terhadap delapan orang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.
Pihak pelapor dalam laporan tersebut yakni Joko Pitono, sedangkan pihak terlapor yakni Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Dirut Transjakarta.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 85 dan atau Pasal 78 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.