DPR Harap RUU MK Buat Rekrutmen Hakim Konstitusi Transparan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 02:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap RUU MK dapat membuat proses rekrutmen hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap RUU MK dapat membuat proses rekrutmen hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dapat membuat proses rekrutmen hakim MK dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi MK sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," kata Herman dalam keterangannya, Senin (31/8).

Ia menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) harus mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN RB Tjahjo Kumolo, serta perwakilan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8) menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dilanjutkan ke pembahasan tingkat II alias Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Panja RUU MK Adies Kadir mengatakan secara umum terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. 

Ketiga, lanjut politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.


RUU MK sendiri mendapatkan penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Save MK.

Salah seorang anggota koalisi, Agil Oktaryal berpendapat, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan. Hal itu, kata dia, terlihat dari pasal-pasal yang diduga sebagai titipan.

"Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8).

(mts/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER