Kamera dan Laptop Wartawan Foto Dicuri di Gedung DPR

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 03:33 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1). Kedatangan Dirut PLN itu untuk membahas rencana pengamanan proyek-proyek di PLN agar bebas dari korupsi dan gratifikasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jurnalis foto surat kabar harian Media Indonesia (MI), M Irfan, kehilangan kamera berikut lensa tambahan dan laptopnya, diduga dicuri di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/7).

Irfan pun melaporkan dugaan pencurian di Gedung DPR/MPR tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

"Selesai tugas kerja saya merapikan alat-alat, setelah itu mau pulang tapi keburu azan. Saya taruh di ruang kerja dan saya langsung ke musala," kata Irfan menuturkan kronologi sebelum terjadi pencurian itu saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan saat itu kawannya di ruang pers Gedung DPR melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku yang mengambil alat kerja miliknya.

Rekannya itu, kata Irfan, langsung memberi tahu dirinya ihwal informasi tersebut. Namun, saat Irfan kembali, ternyata barang-barang miliknya sudah tidak ada.

Irfan menuturkan dirinya langsung melaporkan peristiwa itu ke Pamdal DPR. Dirinya pun juga sempat melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

"Di CCTV itu kita urut dan di situ ketahuan (pelakunya), cuma ada di CCTV itu gambarnya enggak maksimal," tuturnya.

Irfan menerangkan, dirinya tak mengenal pelaku yang mengambil barang-barang miliknya. Namun, lanjutnya, pelaku diketahui sudah ada di press room itu sejak beberapa hari sebelumnya.

Lebih lanjut, Irfan bilang barang-barang yang hilang itu merupakan inventaris kantor.

"Paling tidak itu kalau baru sekitar Rp60 juta karena lensa, laptop dan ada dua lensa," ucap Irfan.

Laporan diterima dengan nomor laporan LP/4.088/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Juli 2020. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP.

Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Di tempat terpisah, petugas Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus empat oknum wartawan gadungan yang melakukan pemerasan dengan modus menuduh korban menyelewengkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet mengatakan kasus itu terjadi pada 4 Mei lalu. Saat itu para pelaku mendatangi toko korban yang memang melayani pembayaran dengan KJP.

"Dari situ para pelaku ini meminta atau mengambil KJP, didahului mengaku sebagai anggota buser PMJ (Polda Metro Jaya) dan wartawan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (14/7).

Selain mengambil KJP, para pelaku juga mengancam korban kasus tersebut akan diberitakan di media. Setelahnya, korban diajak ke mobil pelaku dan dibawa berkeliling ke daerah Grogol, Jakbar.

"Di dalam mobil meminta uang damai sebesar Rp50 juta, karena korban tidak memiliki uang itu hingga terjadi kesepakatan Rp4,5 juta," tutur Slamet.

Lantaran merasa diperas, korban akhirnya membuat laporan ke polisi. Lalu polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku pada 12 Juni lalu di Cengkareng dan Jelambar.

Selain empat pelaku, kata Slamet, pihaknya juga masih memburu dua buron lainnya dalam kasus ini.

"Masih ada 2 orang DPO, yaitu RO dan AF. Ini masih kita DPO," ucap Slamet.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER