Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X masih memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga akhir September 2020.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No. 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY.
"Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai 1-30 September 2020," tulis Sultan dalam SK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, lanjut Sultan, status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Untuk itu pihaknya juga meminta agar Wakil Gubernur DIY segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Diantaranya, kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.
Sementara, Juru Bicara Pemda DIY untuk penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengungkapkan berdasarkan data hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif, total kasus positif Covid-19 di DIY per 31 Agustus 2020 tercatat mencapai 1.425 kasus.
Dari jumlah tersebut, 35 orang diantaranya telah meninggal dunia, 1.026 orang sembuh, dan 360 termasuk kasus aktif.
Selain itu, berdasarkan laporan harian juga tercatat ada 11.555 suspek Covid-19 di DIY. Sementara, tingkat kasus kesembuhan (case recovery rate) mencapai 72 persen, dan tingkat kasus kematian (case fatality rate) 2.74 persen.
(tri/age)