Pemprov DKI Jakarta kembali membahas rencana penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Ibu Kota. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan PKL bisa berjualan di atas trotoar asal memenuhi sejumlah syarat, salah satunya pejalan kaki tak merasa terganggu.
"Trotoar kan hak pejalan kaki, kalau pejalan kaki merasa sudah tak terganggu di dalam Permen PUPR 3 Tahun 2014 menyebutkan boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f. Selama ketentuan itu dipenuhi ya klir," kata Hari di Balai Kota, Senin (31/8).
Hari mengatakan pihaknya akan memenuhi syarat yang diminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk penempatan PKL di trotoar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan belum, desainnya aja saya belum dapat. Dan itu nanti saya sampaikan, kalau anda mau bangun seperti itu, nanti di kasih tau seperti ini loh sesuai dengan ketentuan Permen PUPR," ujarnya.
Hari menyebut trotoar yang membentang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota juga dimiliki oleh beberapa instansi, seperti MRT, Dinas Sumber Daya Air DKI, hingga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
"Nanti dari masing-masing yang punya aset itu menyampaikan. Semua memberi rekomendasi. Baru ditetapkan, baru dibuat," katanya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya juga masih belum menetapkan besaran anggaran untuk penempatan PKL di atas trotoar. Ia memastikan semua yang berhubungan dengan pembangunan trotoar dan PKL masih dalam tahap pembahasan.
"Belum tahu, masih awal. Nanti saja kalo sudah diputuskan, rekomendasi keluar di titik ini, kemudian jenis dagangannya ini, itu baru," ujarnya.
Sebelumnya pembangunan trotoar untuk PKL menjadi polemik. Penempatan PKL di trotoar dianggap mengganggu hak pengguna jalan. Politikus PSI William Aditya dan Zico Leonard lantas menggugat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda 8/2017 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku. Pasal tersebut menjelaskan kewenangan gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Salah satu kegiatan di atas trotoar yang banyak disoroti saat itu ialah kegiatan jual beli yang dilakukan PKL di trotoar Tanah Abang dan sejumlah lokasi sementara.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berencana membangun trotoar bagi PKL pada Oktober 2019 lalu. Pembangunan itu didasari kepada sejumlah aturan. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(ctr/fra)