Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fauziah H Harahap menolak keseluruhan poin praperadilan yang diajukan oleh aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi. Praperadilan ini diajukan karena Zeni menilai penggeledahan terhadap dirinya oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, tindakan kepolisian selaku termohon dalam perkara ini yang melakukan interview, tanya jawab, memasuki ,dan memeriksa Zenzi adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pidana yang diatur dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa termohon dapat membuktikan dalil sangkalannya, dan pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan praperadilan untuk seluruhnya, maka praperadilan yang diajukan pemohon ditolak," ucap Hakim.
Mengenai putusan ini, kuasa Hukum Zenzi, Judianto Simanjuntak menilai hakim praperadilan tak masuk ke substansi penggeledahan. Dia menilai penggeledahan masuk dalam ranah penyidikan, bukan penyelidikan. Sementara penggeledahan oleh Polres Jaksel terkait penyelidikan.
"Dikatakan bahwa termohon polres dalam rangka melakukan penyelidikan. Pertanyaannya, kalau penyelidikan kenapa ada penggeledahan, sementara penggeledahan merupakan upaya paksa, bagian dari penyidikan. Seharusnya hakim masuk ke substansi soal penggeladahan itu,"kata dia usai sidang.
Sidang praperadilan itu telah bergulir sejak Senin (24/8) lalu. Praperadilan diajukan Zenzi karena tindakan yang dilakukan oleh penyidik narkotika Polres Jakarta Selatan dalam melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang dinilai tanpa prosedur.
Peristiwa penggeledahan itu terjadi pada Kamis (23/7) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, rumah Zenzi didatangi oleh sekitar 7 hingga 9 orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka, dengan tujuan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari proses yang dilakukan aparat itu, tidak ditemukan bukti apapun di dalam rumah Zenzi. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Zenzi juga dinyatakan negatif.
(yoa/osc)