Aktivis Walhi Siapkan Saksi Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 05:13 WIB
Sidang praperadilan lanjutan bakal dilanjutkan pada hari ini, Rabu (26/8) dengan agenda pembuktikan dari aktivis Walhi yang digeledah polisi.
Aktivis Walhi menyiapkan saksi dan bukti terkait penggeledahan yang dilakukan polisi dalam sidang praperadilan besok, Rabu (26/8). Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Walhi, Zenzi Suhadi akan menyiapkan saksi dan bukti untuk membantah pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait penggeledahan yang tak sesuai prosedur dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar besok, Rabu (26/8).

"Ada saksi dari yang melihat kejadian (penggeledahan) itu seperti apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan juga bukti," kata kuasa hukum Zenzi, Judianto Simanjuntak kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/8).

Judianto menyebut dalam sidang praperadilan Selasa, Polres Metro Jaksel membantah tudingan atas permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon membantah permohonan yang diajukan termohon mengenai ketidakabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Polres Jaksel, itu yang mereka sangkal," ujarnya.

Sebelumnya, aktivis Walhi Zenzi Suhadi mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik narkotika Polres Jakarta Selatan dalam melakukan penggeledahan tanpa prosedur.

Judianto menjelaskan penggeledahan itu terjadi pada 23 Juli lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, rumah Zenzi tiba-tiba didatangi oleh sekitar 7 hingga 9 orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian berdalih kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Judianto menyebut aparat kepolisian yang datang tidak memperkenalkan diri dan menunjukkan selembar surat yang hanya sekilas terlihat.

"Tidak bisa langsung melakukan geledah tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan, itu adalah syarat KUHAP, itu ada pelanggaran terhadap KUHAP, sehingga kita praperadilankan. Ini kan ketidakabsahan, ada indikasi penyalahgunaan wewenang," kata Judianto kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/8).

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER