Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Menurut Emil, panggilan Ridwan Kamil, perpanjangan penerapan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek diambil dengan pertimbangan hasil evaluasi zonasi kewaspadaan penyebaran Covid-19.
"Yang saya perpanjang (sudah) ditandatangan adalah PSBB Bodebek karena hasil laporan gugus gugas nasional zona merahnya bertambah, tidak hanya Kota Bogor," ujarnya di Gedung Pakuan, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Emil tak merinci wilayah mana saja di Jabar yang masuk zona merah. Ia hanya menyampaikan apresiasi terhadap Kota Depok dan Kota Bogor yang menerapkan pembatasan aktivitas di malam hari.
"Saya kira itu baik walaupun tidak nyaman karena di mana ada pergerakan kerumunan ternyata intensitas Covid-nya naik, jadi harus hari-hati," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan aturan jam malam mulai Senin (31/8). Aturan tersebut bakal membatasi mobilitas warga Depok dalam beraktivitas di malam hari.
Selama jam malam warga Depok dilarang berkegiatan di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional layanan secara langsung juga dilakukan di beberapa toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal. Tempat publik tersebut hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas sejak Sabtu (29/8) hingga dua pekan mendatang. Salah satunya, dibuat aturan jam malam di mana warga tak diperkenankan beraktivitas berkerumun di atas pukul 21.00 WIB.
(hyg/wis)