Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
Para saksi yang dipanggil mayoritas merupakan mantan pejabat Pemkot Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Mereka diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tahan Makelar Tanah Kasus RTH Bandung |
Tiga orang saksi yang merupakan bekas anggota DPRD Kota Bandung, yakni; Riantono, Tatang Suratis, dan Lia Noer Hambali. Tidak hanya itu, KPK juga memanggil sejumlah mantan pejabat Pemkot Bandung.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2011 Juniarso Ridwan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013 Rusjaf Adimenggala, Kepala Bidang Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain.
Kemudian, Kepala Seksi Dokumentasi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2016 Soegiharti Siti Hasanah, Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung Raden Rizki Lazuardi, dan Setda Kota Bandung Ubed Bahtiar.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi, yakni Pupung Haduah, Ivan Hendriawan, Tris Tribudiarti Isnaningsih, dan Cepi Setiawan.
"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tutur Ali.
Lihat juga:KPK Tahan Tersangka Korupsi RTH Bandung |
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2011 ketika Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, lanjut Lili, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, serta pihak swasta Dadang Suganda.