Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bodebek, yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, diperpanjang sampai 29 September 2020 guna menekan laju penularan virus corona.
PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.
Masa perpanjangan PSBB Bodebek itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.
Daud mengatakan, Kepgub tersebut diterbitkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal.
"Bupati dan wali kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB," katanya.
Lihat juga:Kemenkes: Tak Perlu PSBB, Negara Bisa Resesi |
Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan amat penting dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan Covid-19," kata Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," ujar Daud menambahkan.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13.30 WIB, jika diakumulasikan, ada penambahan 1.085 kasus baru dalam tujuh hari terakhir.