Sidang Sengketa Ahli Waris Sinar Mas Ditunda Tiga Pekan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 19:07 WIB
Sidang perdata sengketa aset Sinar Mas Group yang digelar hari ini ditunda tiga pekan karena para tergugat tak hadir ke muka persidangan.
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdata sengketa aset Sinar Mas Group senilai Rp737 triliun antara para ahli waris Eka Tjipta Widjaja batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, saat akan dimulai pada 12.00 WIB, para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja tidak hadir.

Dalam ruang sidang, hanya ada Freddy Widjaja sebagai penggugat didampingi kuasa hukum. Alhasil, tak sampai lima menit sidang berjalan, majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita enggak sampai masuk ke materi karena memang secara hukum tergugat tidak hadir. Sehingga sesuai dengan hukum acara akan dipanggil kembali untuk waktu tiga minggu," kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Hafid Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Fahmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/9).

Pada kesempatan yang sama, Freddy menyatakan siap untuk menjalani persidangan. Ia pun membuka pintu mediasi jika para saudaranya hendak menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

"Kita lihat saja pihak mereka. Kalau mereka mau mediasi, saya ikut. Kalau mediasinya mereka tidak mau, ya kita lanjut saja," ujar Freddy.

Sebelumnya, Freddy Widjaja menggugat hak waris dari pendiri pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja. Ia menuntut hak waris berupa aset-aset perusahaan.

Pada gugatan awal di Pengadilan Jakarta Pusat, Freddy menuntut hak waris berupa aset perusahaan senilai Rp649 triliun. Namun gugatan itu sempat dicabut untuk perbaikan. Kemudian, pada Rabu (13/8), Freddy mengajukan gugatan baru senilai Rp737 triliun.

Nilai aset triliunan rupiah itu berasal dari 16 perusahaan Sinar Mas Group, antara lain PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (Smart) TBK, Golden Agri Resourches Ltd, Sinar Mas Land.

Kemudian PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk, PT Duta Pertiwi Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk.

PT Asuransi Sinar Mas Tbk, PT Sinar Mas Multifinance, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Bund Center Investment Limited.

Freddy mengajukan gugatan karena wasiat Ekatjipta dilaksanakan tanpa ada rincian harta warisan. Selain itu, ia bilang harta peninggalan hanya diserahkan pada saudara-saudaranya yang lain. Sementara dirinya hanya mendapat warisan Rp1 miliar.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER