Jerinx Jalani Sidang Perdana 'IDI Kacung WHO' Pekan Depan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 18:44 WIB
PN Denpasar akan menggelar sidang kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID pada Kamis (10/9).
Jerinx SID dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan. (Foto: CNN Indonesia/I Putu)
Denpasar, CNN Indonesia --

Kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (10/9).

"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," ujar Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Ia mengatakan sidang Jerinx akan digelar secara dalam jaringan atau daring lantaran mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pihaknya pun akan menyiarkannya secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti sidang bisa disaksikan live streaming sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ungkap Sobandi.

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi yang ditunjuk sebagai hakim ketua. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu I Made Pasek dan I Dewa Made Budi Watsara.

"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Sobandi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto membenarkan pihaknya sudah melimpahkan perkara Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia, dikutip dari Antara.

Pihaknya pun sudah menunjuk tim jaksa gabungan yang terdiri dari tujuh orang dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksan Negeri Denpasar. Yakni, Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini (Kejati Bali).

Selain itu, ada I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari, dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra (Kejari Denpasar).

Diketahui, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait unggahan "IDI kacung WHO". Polisi kemudian menahannya.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto 64 Ayat (1) KUHP.

Penahanan

Jerinx sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun, pengajuan penangguhan itu ditolak. Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo, mengaku pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk tahap persidangan.

Luga Harlianto menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran pihaknya melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penahanan yang diatur dalam KUHAP.

"Dari hasil kajian dan analisa penuntut umum, mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," katanya.

Syarat subjektif tersebut ada tiga, yakni dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITEFoto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi

"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.

Dia menyebut pihak Jerinx memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim.

Terkait masalah permohonan penangguhan penahanan di tingkat persidangan, Sobandi menyebut hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

"Karena sekarang perkaranya sudah ada di pengadilan. Kemudian, menjadi kewenangan majelis hakim apakah menahan menangguhkan atau mengalihkan, dan silakan saja pengacara mengajukannya," ucap Sobandi.

(put/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER