Pengacara Sindir Beda Perlakuan ke Jerinx dan Irjen Napoleon

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 14:27 WIB
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo, mempertanyakan beda nasib penahanan terhadap kliennya dengan tersangka suap Irjen Napoleon.
Jerinx, yang kasusnya lebih ringan ditahan, sementara Irjen Napoleon, polisi tersangka kasus suap, tak ditahan. (Foto: CNN Indonesia/I Putu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Jerinx (JRX), I Wayan Gendo, menyinggung perbedaan perlakuan hukum terhadap kliennya dan jenderal polisi di kasus korupsi Djoko Tjandra yang tidak ditahan, Irjen Napoleon Bonaparte.

Wayan mengungkapkan bahwa selama ini kliennya telah kooperatif dengan penyidik, sama seperti alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri. Namun, penangguhan penahan yang diajukannya tidak pernah diterima.

"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," cetusnya, dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya memang tidak terlalu banyak berharap dengan permohonannya saat Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mengingat, permohonan serupa juga ditolak saat Jerinx masih disidik oleh kepolisian.

Wayan mengatakan bahwa publik dapat menilai sendiri bagaimana perbedaan perlakuan hukum yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.

"Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," ujar Wayan.

Meskipun kecewa, Wayan mengungkapkan pihaknya akan menerima keputusan hukum terhadap kliennya.

Dalam tahapan ini, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Menurutnya, Jerinx telah memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.

Diketahui, saat ini kliennya sudah dilimpahkan ke pengadilan dari Kejaksaan. Sehingga, dalam waktu dekat perkara Jerinx akan dapat disidangkan.

"Menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi JRX di depan pengadilan," kata dia.

Wayan pun meminta agar pengadilan menghadirkan Jerinx secara langsung di pengadilan nanti sehingga persidangan tidak digelar secara daring (online).

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait kasus unggahan soal 'IDI kacung WHO' di media sosial.

Jerinx sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun pengajuan penangguhan itu ditolak.

Diketahui, Irjen Napoleon menjadi tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus nama terpidana korupsi Bank Bali itu dari daftar red notice Interpol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyebut tidak ditahannya Napoleon karena penyidik menilainya kooperatif selama pemeriksaan, bukan karena dia jenderal bintang dua.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Diketahui, keputusan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik.

Pertimbangan subjektif didasarkan atas pasal 21 ayat (1) KUHAP, bahwa penahanan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.

Pertimbangan objektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, yakni tersangka diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka dan atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955, dan UU Narkotika.

Jerinx dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte, bersama Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap dari Djoktjan, dijerat pasal 5 ayat 2 (hukuman maksimal 5 tahun penjara), pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor (hukuman maksimal 20 tahun bui) dan pasal 55 KUHP.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER