Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9) hari ini.
Sidang itu sedianya digelar pada Senin (31/8), namun diundur seiring dengan kebijakan KPK menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
"Benar, hari ini Jumat (4/9), sekitar pukul 09.00 WIB, dijadwalkan sidang etik dengan terperiksa pak FB (Firli Bahuri)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, agenda sidang adalah melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada 4 orang saksi yang diagendakan untuk diperiksa.
"Saksi-saki yang dipanggil majelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK," ucap dia.
Lihat juga:KPK Tiadakan Pelayanan Tatap Muka Sementara |
Dugaan hidup mewah Firli yang menggunakan helikopter saat pulang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan masuk ke proses pemeriksaan. Firli pun menyatakan siap mengikuti proses tersebut.
Namun, Firli enggan memberikan pernyataan kepada publik usai menjalani sidang etik pada Selasa 25 Agustus lalu. Ia mengaku telah menyampaikan keterangan seluruhnya mengenai dugaan gaya hidup mewah kepada Dewan Pengawas KPK.
"Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menjadi saksi sidang menerangkan bahwa ia telah menyerahkan materi tambahan yang relevan terhadap laporan penggunaan helikopter oleh Firli untuk kepentingan pribadi. Boyamin mengaku sudah mereka ulang perjalanan Firli dari Baturaja ke Palembang.
"Materi yang saya bawa adalah, mohon maaf karena sidang tertutup, tapi setidaknya saya bisa memberitahukan ke teman-teman, untuk melengkapi data saya, pada bulan Juli saya sudah rekonstruksi ke Baturaja naik mobil dari Palembang," ujarnya.
Boyamin pun meminta Firli melepas jabatan ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik. Ia menyampaikan permohonan agar Firli turun menjadi wakil ketua KPK.
"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain," katanya
(yoa/ain)