Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Ali Mukhni, dan calon Wali Kota Solok, Zul Elfian, tidak bisa ikut mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena positif mengidap Covid-19.
Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Andani Eka Putra, mengatakan bahwa hasil tes swab PCR Ali Mukhni dan Zul Elfian belum menunjukkan hasil negatif.
Ia meminta calon pemimpin daerah yang positif Covid-19 tidak pergi mendaftar ke KPU. Selain itu, ia mengimbau calon pemimpin daerah dan tim sukses untuk mematuhi protokol kesehatan apabila mengadakan kegiatan bersama dan tidak mengumpulkan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, putra Ali Mukhni, Muhammad Fadil, menyebut bahwa ayahnya sudah tiga kali tes swab PCR setelah dinyatakan positif. Dari hasil tes itu diketahui bahwa Ali Mukhni masih positif Covid-19.
"Pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni berencana mendaftar ke KPU Sumbar hari Minggu (6/9). Namun, Pak Ali Mukhni tidak ikut pergi mendaftar karena masih positif Covid-19," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).
Adapun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solok, Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra, berencana mendaftar ke KPU Kota Solok besok. Namun, Zul Elfian tidak ikut pergi mendaftar karena masih melakukan isolasi mandiri.
Ali Mukhni dinyatakan positif pada Sabtu (22/8), sedangkan Zul Elfian pada Kamis (28/8). Ali Mukhni menjabat sebagai bupati Padang Pariaman, sedangkan Zul Elfian sebagai wali kota Solok.
Sebelumnya, KPU telah menjamin calon kepala daerah tidak akan digugurkan hanya karena positif Covid-19. Calon yang positif Covid-19 diminta menjalani perawatan terlebih dulu. Setelah sembuh, calon tersebut dipersilakan menjalani tahapan pilkada.
Pasal 50C ayat (6) dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 memerintahkan KPU daerah untuk menetapkan calon kepala daerah setelah dinyatakan negatif Covid-19 dan memenuhi syarat pencalonan.
Keikutsertaan calon kepala daerah yang sempat positif Covid-19 juga dijamin oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
(adb/wis)